Kejati Sulsel dan LLDIKTI IX Bersinergi Kuatkan Integritas Kampus Melalui Pencegahan Korupsi
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan tinggi. Komitmen ini diwujudkan melalui kehadiran Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai narasumber utama dalam kegiatan Internalisasi Pencegahan Korupsi.
Kegiatan yang mengusung tema “Bersatu Berdaulat Melawan Korupsi, Kampus Berdampak Rakyat Sejahtera Indonesia Maju” ini diselenggarakan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Bertempat di Aula LLDIKTI IX, Kota Makassar, pada Rabu (6/8/2025), acara ini bertujuan untuk menanamkan integritas di seluruh ekosistem pendidikan tinggi.
Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman mengatakan kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan untuk menanamkan Integritas di lingkungan Pendidikan Tinggi.
“Perguruan tinggi merupakan benteng moral sekaligus penjaga integritas dan peradaban. Untuk itu perlu upaya menanamkan budaya anti korupsi sejak dini kepada birokrasi, dosen dan mahasiswa,” kata Andi Lukman.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Yudi Saptono menambahkan Internalisasi Pencegahan Korupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pemangku kepentingan di perguruan tinggi, khususnya yang terlibat dalam pengelolaan keuangan, mengenai pentingnya integritas, akuntabilitas, serta tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana diskusi yang konstruktif antara pemangku kepentingan, aparat penegak hukum, dan pengawas internal guna memperkuat sistem pencegahan dan pengendalian korupsi di lingkungan perguruan tinggi,” tambah Yudi.
Dalam kesempatan tersebut, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membawakan materi yang sangat relevan, yaitu "Penanganan Korupsi Pada Perguruan Tinggi". Ia mengawali paparannya dengan data yang mencengangkan, di mana sektor pendidikan masuk dalam lima besar sektor dengan jumlah kasus korupsi terbanyak di Indonesia. Dengan alokasi anggaran pendidikan tahun 2025 yang mencapai Rp724 triliun, upaya pencegahan kebocoran anggaran melalui korupsi menjadi hal yang sangat krusial.
Soetarmi menjelaskan landasan hukum pemberantasan korupsi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pemberantasan korupsi memiliki dua pendekatan utama, yaitu penindakan dan pencegahan.
Dalam sesi tersebut, ia secara rinci menguraikan berbagai potensi dan celah korupsi yang sering terjadi di lingkungan perguruan tinggi, serta memberikan contoh-contoh kasus yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum. Lebih lanjut, Soetarmi menyoroti pentingnya pencegahan sebagai upaya fundamental.
“Dalam konteks lokal Sulawesi Selatan, ada budaya anti-korupsi dengan nilai-nilai luhur suku Bugis-Makassar, yaitu Sipakatau (saling memanusiakan), Sipakainge (saling mengingatkan), dan Sipakalebbi (saling menghargai). Pendekatan budaya ini diharapkan dapat menjadi benteng moral yang kuat bagi seluruh sivitas akademika dalam menjaga integritas,” kata Soetarmi.
Selain dari Kejati Sulsel, kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya yang memberikan wawasan komprehensif. Perwakilan KPK, Masagung Dewanto, memaparkan materi "Membangun Civitas Akademika Berintegritas Melalui Penguatan Ekosistem", yang mencakup strategi pemberantasan korupsi dan peran penting perguruan tinggi dalam edukasi anti-korupsi.
Narasumber lain, Auditor Inspektorat Investigasi Kementerian DIKTI SAINTEK, Firwan Fajri, fokus pada materi "Pengawasan dan Penanganan KIP Kuliah". Ia menjelaskan tugas dan fungsi Inspektorat Investigasi, yang salah satunya adalah melakukan penemuan fakta dan audit investigasi terhadap pengaduan terkait KIP Kuliah. Ia juga merinci prinsip-prinsip pengelolaan KIP Kuliah yang harus efisien, transparan, dan akuntabel demi menjamin bantuan pendidikan ini tepat sasaran.
Dengan sinergi antara Kejaksaan, LLDIKTI, Inspektorat Jenderal, dan KPK, diharapkan upaya internalisasi ini dapat menghasilkan ekosistem perguruan tinggi yang berintegritas, bersih, dan berdaulat. Kehadiran Kejati Sulsel sebagai narasumber menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum untuk bersinergi dengan lembaga pendidikan dalam memberantas korupsi demi terwujudnya Indonesia yang maju dan sejahtera.